Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
(1) Pemohon beasiswa yang dinyatakan lulus dan mendapat beasiswa, harus melaporkan perkembangan pendidikan yang diikutinya setiap akhir semester kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup.
(2) Apabila laporan perkembangan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilaporkan beasiswa untuk tahun berikutnya tidak dibayarkan kepada penerima beasiswa.
Koreksi Anda
