Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
Beasiswa pasca sarjana luar negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b, diberikan dengan besaran sesuai kebutuhan biaya kuliah dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan pasca sarjana di luar negeri.
Koreksi Anda
