Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa pasca sarjana dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan dengan besaran sesuai Standard Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun berjalan;
(2) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama diberikan untuk:
a. pasca sarjana (S2), selama 2 (dua) tahun; dan
b. pasca sarjana (S3), selama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
