Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berkas pemohon beasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, akan diseleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup; (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda