Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
(1) Berkas pemohon beasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, akan diseleksi oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup;
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
