Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
Persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon beasiswa meliputi:
a. mengajukan surat permohonan beasiswa pasca sarjana di bidang ilmu lingkungan atau bidang keilmuan lainnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil paling sedikit 1 (satu) tahun;
b. melampirkan fotocopy surat keputusan sebagai pegawai negeri sipil;
c. melampirkan tanda lulus diterima sebagai mahasiswa pasca sarjana dari universitas negeri atau swasta yang terakreditasi;
d. melampirkan surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari instansi pemerintah/swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri;
e. melampirkan surat izin dari atasannya, yang menyatakan tidak keberatan untuk mengikuti pendidikan; dan
f. melampirkan surat pernyataan kesiapan untuk membantu kantor Kementerian Lingkungan Hidup, apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
