Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan yang harus dipenuhi para pemohon beasiswa meliputi: a. mengajukan surat permohonan beasiswa pasca sarjana di bidang ilmu lingkungan atau bidang keilmuan lainnya kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil paling sedikit 1 (satu) tahun; b. melampirkan fotocopy surat keputusan sebagai pegawai negeri sipil; c. melampirkan tanda lulus diterima sebagai mahasiswa pasca sarjana dari universitas negeri atau swasta yang terakreditasi; d. melampirkan surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari instansi pemerintah/swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri; e. melampirkan surat izin dari atasannya, yang menyatakan tidak keberatan untuk mengikuti pendidikan; dan f. melampirkan surat pernyataan kesiapan untuk membantu kantor Kementerian Lingkungan Hidup, apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id