Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima beasiswa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dibiayai melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Penerima beasiswa, terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Pasal.id