Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima beasiswa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan dibiayai melalui anggaran Kementerian Lingkungan Hidup.
(2) Penerima beasiswa, terdiri atas:
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Koreksi Anda
