Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian beasiswa bidang lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda