Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan dengan cara:
a. Membandingkan hasil capaian pelaksanaan kegiatan terhadap indikator kinerja dan target yang ditetapkan;
b. Melaksanakan pendalaman terhadap kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan;
(2) Hasil penilaian kinerja bersifat terbuka dan disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(3) Tata cara penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan tata laksana kegiatan sebagaimana Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
