Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. pemberian pedoman dan standar; b. rapat kerja teknis; c. bimbingan teknis; dan/atau d. pemantauan dan evaluasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan tata laksana kegiatan sebagaimana Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda