Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, Menteri melakukan pemantauan dan pengawasan, serta pembinaan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH.
Koreksi Anda