Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas, Menteri melakukan pemantauan dan pengawasan, serta pembinaan terhadap penyelenggaraan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH.
Koreksi Anda
