Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Penetapan alokasi anggaran Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dituangkan dalam RKA- KL Dekonsentrasi Bidang LH dan RKA-KL TP Bidang LH.
(2) RKA-KL Dekonsentrasi Bidang LH dan RKA-KL TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari RKA-KL KLH.
(3) Anggaran Dekonsentrasi Bidang LH dilarang untuk membiayai kegiatan:
a. perjalanan dinas ke luar negeri;
b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya;
c. pengadaan kendaraan dinas;
d. pembangunan prasarana lingkungan hidup;
e. pembangunan fasilitas publik untuk lingkungan hidup;
f. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan, contoh demo atau model sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
g. hal lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari APBD.
(4) Anggaran TP Bidang LH dilarang untuk membiayai kegiatan:
a. perjalanan dinas ke luar negeri;
b. pembangunan fisik kantor dan fasilitasnya;
c. pengadaan kendaraan dinas;
d. pengadaan peralatan selain pendukung operasional kegiatan;
e. hal lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya disediakan dari APBD; dan
f. hal-hal lain yang diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
