Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH meliputi:
a. penetapan target;
b. penetapan indikator kinerja; dan
c. penetapan alokasi anggaran.
(2) Penetapan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. penurunan beban pencemaran sebesar 20% (dua puluh perseratus);
b. penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup daerah aliran sungai prioritas, danau prioritas, sumber-sumber air strategis, hutan, lahan, pesisir dan laut serta keaneka ragaman hayati; dan
c. peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Penetapan indikator kinerja dan penetapan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
