Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kegiatan prioritas nasional program pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berada pada Kementerian Lingkungan Hidup.
(3) Pemanfaatan anggaran Dekonsentrasi dan TP Bidang LH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan mengenai pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
