Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan pelaksanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH meliputi: a. percepatan pencapaian sasaran prioritas nasional tentang lingkungan hidup dan pengelolaan bencana yang mencakup: 1. penurunan beban pencemaran lingkungan akibat meningkatnya aktivitas pembangunan; 2. penekanan laju kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui upaya konservasi dan rehabilitasi ekosistem yang rusak, baik di kawasan hutan, laut, pesisir, maupun di areal bekas pertambangan, serta pengelolaan keanekaragaman hayati; dan 3. penguatan kelembagaan serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas lingkungan hidup, sebagaimana ditetapkan dalam RKP; dan b. peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan hidup di daerah secara berkelanjutan.
Koreksi Anda