Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. perencanaan; b. penganggaran; c. pelaksanaan; d. pelaporan; e. pemantauan dan evaluasi; f. penilaian kinerja; dan g. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id