Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN, SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PADA SATUAN KERJA DI LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Lampiran I dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran, Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pada Satuan Kerja Di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
