Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, BALTHASAR KAMBUAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda