Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencantuman Logo Ekolabel tidak dikenakan biaya. (2) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda