Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencantuman Logo Ekolabel tidak dikenakan biaya.
(2) Biaya pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
