Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terbukti, pelaku usaha dikenakan sanksi berupa teguran untuk mencabut pencantuman Logo Ekolabel. (2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, pelaku usaha dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id