Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat mengadukan yang dikategorikan dengan pelanggaran peraturan kepada Menteri apabila mengetahui adanya penyalahgunaan terhadap pencantuman Logo Ekolabel.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir pengaduan.
(3) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan formulir pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
