Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat mengadukan yang dikategorikan dengan pelanggaran peraturan kepada Menteri apabila mengetahui adanya penyalahgunaan terhadap pencantuman Logo Ekolabel. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir pengaduan. (3) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan formulir pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id