Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan terhadap pencantuman Logo Ekolabel. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Menteri melakukan pembinaan terhadap pencantuman Logo Ekolabel. www.djpp.kemenkumham.go.id
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran