Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b atau Pasal 6 ayat (3) huruf b, pemohon berhak mencantumkan: a. Logo Ekolabel INDONESIA; atau b. Logo Ekolabel Swadeklarasi INDONESIA. (2) Bentuk, ukuran, dan warna Logo Ekolabel INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bentuk, ukuran, pernyataan klaim aspek lingkungan, dan warna Logo Ekolabel Swadeklarasi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pencantuman Logo Ekolabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Perpanjangan pencantuman Logo Ekolabel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan: a. 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku pencantuman Logo Ekolabel berakhir; dan b. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk Logo Ekolabel INDONESIA atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk Logo Ekolabel Swadeklarasi INDONESIA.
Koreksi Anda