Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pencantuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diajukan permohonannya secara tertulis oleh Pemohon kepada Menteri dengan: a. mengisi formulir permohonan pencantuman Logo Ekolabel Swadeklarasi INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. melampirkan surat keterangan kesesuaian yang dikeluarkan oleh LVE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan: a. surat penolakan; atau b. surat persetujuan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Menteri dapat mendelegasikan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerbitan surat penolakan atau surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pejabat eselon I yang bertanggung jawab di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id