Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL
Teks Saat Ini
(1) Logo Ekolabel Swadeklarasi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dicantumkan pada produk yang:
a. telah memperoleh surat keterangan kesesuaian yang dikeluarkan oleh LVE; dan
b. Memperoleh persetujuan pencantuman dari Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Surat keterangan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat informasi:
a. identitas pemohon;
b. identitas produk yang diuji;
c. metode uji yang digunakan;
d. tanggal mulai berlakunya pernyataan verifikasi dan masa berlaku hasil verifikasi;
e. pernyataan kesesuaian antara klaim dan hasil uji;
f. pernyataan produsen tentang penaatan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
g. pernyataan produsen tentang penerapan sistem manajemen lingkungan.
(3) Pernyataaan produsen tentang penaatan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus disertai dengan bukti penaatan.
Koreksi Anda
