Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo Ekolabel Swadeklarasi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dicantumkan pada produk yang: a. telah memperoleh surat keterangan kesesuaian yang dikeluarkan oleh LVE; dan b. Memperoleh persetujuan pencantuman dari Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Surat keterangan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat informasi: a. identitas pemohon; b. identitas produk yang diuji; c. metode uji yang digunakan; d. tanggal mulai berlakunya pernyataan verifikasi dan masa berlaku hasil verifikasi; e. pernyataan kesesuaian antara klaim dan hasil uji; f. pernyataan produsen tentang penaatan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan g. pernyataan produsen tentang penerapan sistem manajemen lingkungan. (3) Pernyataaan produsen tentang penaatan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus disertai dengan bukti penaatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id