Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL
Teks Saat Ini
(1) Logo Ekolabel INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dicantumkan pada produk yang:
a. telah memperoleh sertifikat dari LSE; dan
b. memperoleh persetujuan pencantuman dari Menteri.
(2) Persetujuan pencantuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan permohonannya secara tertulis oleh LSE kepada Menteri.
(3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan :
a. mengisi formulir permohonan pencantuman Logo Ekolabel INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
b. melampirkan fotokopi sertifikat yang telah dilegalisasi oleh LSE.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan:
a. surat penolakan; atau
b. surat persetujuan.
(6) Menteri dapat mendelegasikan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penerbitan surat penolakan atau surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pejabat eselon I yang bertanggung jawab di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
