Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENCANTUMAN LOGO EKOLABEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo Ekolabel INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dicantumkan pada produk yang: a. telah memperoleh sertifikat dari LSE; dan b. memperoleh persetujuan pencantuman dari Menteri. (2) Persetujuan pencantuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan permohonannya secara tertulis oleh LSE kepada Menteri. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan : a. mengisi formulir permohonan pencantuman Logo Ekolabel INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. melampirkan fotokopi sertifikat yang telah dilegalisasi oleh LSE. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan lengkap, Menteri melakukan verifikasi permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari. (5) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan: a. surat penolakan; atau b. surat persetujuan. (6) Menteri dapat mendelegasikan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penerbitan surat penolakan atau surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada pejabat eselon I yang bertanggung jawab di bidang standardisasi.
Koreksi Anda