Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada format keputusan Sanksi Administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
