Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerapkan Sanksi Administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Menteri dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang penaatan hukum lingkungan;
b. gubernur dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; dan
c. bupati/walikota dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
(3) Penugasan atau pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(4) Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota, jika Menteri menganggap gubernur atau bupati/walikota secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
