Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan Paksaan Pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi Paksaan Pemerintah.
Koreksi Anda
