Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Sanksi Administratif harus memperhatikan: a. legalitas kewenangan; b. prosedur yang tepat; c. ketepatan penerapan sanksi; d. kepastian tiadanya cacat yuridis dalam penerapan sanksi; dan e. asas kelestarian dan keberlanjutan. (2) Penerapan Sanksi Administratif dilakukan melalui mekanisme: a. bertahap; b. bebas; dan/atau c. kumulatif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id