Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Sanksi Administratif harus memperhatikan:
a. legalitas kewenangan;
b. prosedur yang tepat;
c. ketepatan penerapan sanksi;
d. kepastian tiadanya cacat yuridis dalam penerapan sanksi; dan
e. asas kelestarian dan keberlanjutan.
(2) Penerapan Sanksi Administratif dilakukan melalui mekanisme:
a. bertahap;
b. bebas; dan/atau
c. kumulatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
