Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
d. pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterapkan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi belum menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a. melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(4) Pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a. tidak melaksanakan paksaan pemerintah;
b. melakukan kegiatan selain kegiatan yang tercantum dalam Izin Lingkungan serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;
dan/atau
c. dugaan pemalsuan dokumen persyaratan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
(5) Pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a. memindahtangankan izin usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin usaha;
b. tidak melaksanakan sebagian besar atau seluruh paksaan pemerintah yang telah diterapkan dalam waktu tertentu;
dan/atau
c. telah menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan manusia.
Koreksi Anda
