Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam Pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap: a. Izin Lingkungan; b. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau c. Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPLH dan/atau PPLHD berdasarkan: a. Laporan pelaksanaan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau b. pengaduan masyarakat. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPLH dan PPLHD.
Koreksi Anda