Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam Pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap:
a. Izin Lingkungan;
b. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau
c. Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPLH dan/atau PPLHD berdasarkan:
a. Laporan pelaksanaan izin lingkungan dan/atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
b. pengaduan masyarakat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPLH dan PPLHD.
Koreksi Anda
