Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pengenaan Sanksi Administratif bertujuan untuk:
a. melindungi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau perusakan akibat dari suatu usaha dan/atau kegiatan;
b. menanggulangi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
c. memulihkan kualitas lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan
d. memberi efek jera bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ketentuan dalam Izin Lingkungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
