Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
Teks Saat Ini
Bupati/walikota wajib mencantumkan:
a. baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 11 ke dalam persyaratan izin pembuangan air limbah dan pemanfaatan air terproduksi bukan untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda
