Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/walikota wajib mencantumkan: a. baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan b. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 11 ke dalam persyaratan izin pembuangan air limbah dan pemanfaatan air terproduksi bukan untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda