Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil kajian kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
diberlakukan baku mutu air limbah sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Amdal atau UKL-UPL.
Koreksi Anda
