Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintahan daerah provinsi dapat MENETAPKAN:
a. baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
dan/atau
b. parameter tambahan di luar parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak parameter tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi teknis terkait.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri tidak memberikan keputusan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, permohonan dianggap disetujui.
(4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan penolakan.
(5) Baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
Koreksi Anda
