Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Air terproduksi tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain jika air yang akan dimanfaatkan tidak memenuhi baku mutu pemanfaatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini. (2) Pemanfaatan air terproduksi untuk kegiatan penyiraman debu yang dilakukan terus-menerus lebih dari 6 (enam) bulan di satu tempat tertentu wajib mendapat izin pemanfaatan air terproduksi dari bupati/walikota. (3) Air limbah yang berasal dari pemanfaatan air terproduksi untuk proses industri dan pencucian batubara wajib memenuhi: a. baku mutu air terproduksi; dan b. baku mutu proses pencucian batubara atau baku mutu sesuai jenis industri. (4) Pemanfaatan air terproduksi untuk irigasi harus memenuhi persyaratan: a. air terproduksi tidak digunakan untuk tanah pertanian yang memiliki irigasi teknis; b. air terproduksi tidak dapat dimanfaatkan sebagai air irigasi di daerah yang ketinggian muka air tanah kurang dari 10 meter dari permukaan tanah, dimana air tanah di daerah tersebut dimanfaatkan sebagai sumber air bersih; c. teknik irigasi yang digunakan hanya boleh menggunakan metode drip, centre pivot or lateral move irrigation machines, yang dipasang dengan sistem aplikasi irigasi yang memiliki energi rendah; d. tidak diperbolehkan melakukan teknik irigasi dengan cara penggenangan atau dialirkan secara langsung ke tanah secara terus menerus; e. perhitungan keseimbangan air dan air terproduksi yang diaplikasikan ke tanah tidak boleh melebihi defisit air harian; f. aliran air di dalam tanah yang disebabkan oleh pengaliran air terproduksi tidak boleh melebihi 15 % dari kecepatan aliran irigasi di permukaan; g. tidak boleh dilakukan jika berpotensi menimbulkan terjadinya erosi; dan h. tidak boleh dilakukan jika akibat pengaliran tersebut terbentuk aliran air yang langsung menuju ke badan air. (5) Pemanfaatan air terproduksi untuk air baku air bersih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai baku mutu air baku air bersih. (6) Pemanfaatan air terproduksi untuk kepentingan sendiri wajib memenuhi baku mutu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. (7) Pemanfaatan air terproduksi bukan untuk kepentingan sendiri wajib mendapat izin pemanfaatan air terproduksi dari bupati/walikota.
Koreksi Anda