Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Kolam penampung air terproduksi wajib memenuhi persyaratan:
a. dilapisi dengan bahan yang kedap air, jika dasar kolam terdapat lapisan tanah yang berpori, tembus air, batuan-batuan, atau material yang lancip atau tajam, dasar kolam harus di lapisi dengan lapisan tanah
lempung yang dipadatkan setebal paling rendah 8 sentimeter sebelum dilapisi dengan bahan sintetis yang kedap air;
b. lokasi kolam berada:
1. di daerah yang bebas banjir;
2. bukan daerah genangan air sepanjang tahun;
3. bukan aliran sungai intermittent;
4. bukan daerah resapan atau sumber mata air;
5. bukan daerah yang dilindungi;
6. jauh dari lokasi pemukiman berjarak paling rendah 300 meter; dan
7. sesuai dengan tata ruang yang ditentukan;
c. kondisi hidrogeologi lokasi kolam memenuhi ketentuan:
1. struktur geologi bersifat stabil;
2. terletak di lahan datar atau dengan kemiringan maksimum 12%;
3. kedalaman air tanah paling rendah 4 meter dari lapisan terbawah kolam; dan
4. teksture tanah tidak memiliki porositas yang tinggi.
d. tanggul memiliki tinggi bebas (free board) paling rendah 10 sentimeter dari muka air tertinggi di dalam kolam;
e. pagar pengaman atau pembatas di sekeliling lokasi unit pengolahan dipasang untuk menghindari masuknya pihak yang tidak berkepentingan;
f. tanda peringatan dipasang untuk menjaga aspek keselamatan dan keamanan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. lokasi koordinat kolam dan kedalaman kolam;
2. dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan;
3. pemakaian alat pelindung yang sesuai dengan standar keselamatan kerja; atau
4. tanda lain yang dianggap perlu;
g. tidak digunakan sebagai tempat pembuangan limbah B3 atau bahan lain yang dapat menimbulkan pencemaran.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. konstruksi kolam yang digunakan dalam keadaan darurat; dan
b. kolam sementara untuk kegiatan pengeboran yang waktu penyelesaian sumurnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
