Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
Teks Saat Ini
Pembuangan air limbah dengan cara injeksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengelolaan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan hulu minyak dan gas serta panas bumi dengan cara injeksi.
Koreksi Anda
