Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan air limbah sehingga pada saat dibuang ke badan air dan atau diserahkan untuk pemanfaatan pihak lain tidak melampaui baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam kondisi normal, baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini setiap saat tidak boleh dilampaui.
(3) Semua air limbah yang dibuang ke lingkungan dan/atau dimanfaatkan harus melewati titik penaatan.
(4) Titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berada pada saluran air limbah yang keluar dari:
a. sistem pengolahan air limpasan (run off) sebelum dibuang ke badan air yang tidak terkena pengaruh dari kegiatan lain dan/atau sumber lain
selain dari kegiatan eksplorasi dan produksi gas metana batubara tersebut; atau
b. sistem pengolahan air limbah dari kegiatan pendukung sebelum dibuang ke badan air dan atau dimanfaatkan yang tidak terkena pengaruh dari kegiatan lain dan/atau sumber air lain selain dari kegiatan pendukung tersebut.
(5) Sisa pengelolaan air terproduksi seperti lumpur atau padatan akumulasi garam-garaman harus dikelola sebelum dibuang ke lingkungan.
(6) Sistem perpipaan yang digunakan untuk mentransportasikan air terproduksi dibangun sedemikian rupa sehingga dapat dipastikan tidak terjadi kebocoran dan dioperasikan sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kebocoran dapat segera dihentikan.
(7) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melakukan pengelolaan air limbah wajib:
a. melaksanakan prosedur penghentian kebocoran pipa air terproduksi dan penanganan pasca kebocoran;
b. menangani kondisi abnormal dan/atau darurat dengan menjalankan prosedur penanganan yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan terjadinya kondisi abnormal dalam jangka waktu 2 x 24 jam dan kondisi darurat dalam jangka waktu 1 x 24 jam kepada Menteri, kepala instansi lingkungan hidup propinsi, dan kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
Koreksi Anda
