Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Air limbah usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara meliputi: a. air terproduksi; b. air limbah drainase mengandung minyak; dan c. air sisa pengeboran. (2) Air terproduksi dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara wajib dikelola dengan salah satu atau kombinasi dari upaya pengelolaan dengan cara: a. dibuang ke lingkungan, antara lain: 1. pembuangan ke badan air; 2. diinjeksikan ke dalam formasi; dan/atau 3. diuapkan. b. dimanfaatkan untuk kepentingan lain, antara lain: 1. perikanan atau produksi kebutuhan manusia dari produk pertanian; 2. pencucian batubara; 3. penyiraman debu: 4. air proses industri: 5. irigasi: 6. peternakan; dan/atau 7. air baku air bersih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Pasal.id