Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Air limbah usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara meliputi:
a. air terproduksi;
b. air limbah drainase mengandung minyak; dan
c. air sisa pengeboran.
(2) Air terproduksi dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara wajib dikelola dengan salah satu atau kombinasi dari upaya pengelolaan dengan cara:
a. dibuang ke lingkungan, antara lain:
1. pembuangan ke badan air;
2. diinjeksikan ke dalam formasi; dan/atau
3. diuapkan.
b. dimanfaatkan untuk kepentingan lain, antara lain:
1. perikanan atau produksi kebutuhan manusia dari produk pertanian;
2. pencucian batubara;
3. penyiraman debu:
4. air proses industri:
5. irigasi:
6. peternakan; dan/atau
7. air baku air bersih.
Koreksi Anda
