Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI GAS METANA BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gas metana batubara (coalbed methane) yang selanjutnya disebut gas metana batubara adalah gas bumi (hidrokarbon) dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secara alamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalam kondisi terperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubara dan/atau lapisan batubara. 2. Usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara adalah usaha dan/atau kegiatan yang melakukan eksplorasi (penyelidikan) cadangan gas metana batubara dan eksploitasi (menghasilkan) gas metana batubara dari wilayah kerja gas metana batubara. 3. Eksplorasi gas metana batubara adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi rnengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan gas metana batubara di wilayah kerja gas metana batubara. 4. Eksploitasi gas metana batubara adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan gas metana batubara dari wilayah kerja gas metana batubara, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian gas metana batubara di lapangan, serta kegiatan lain yang mendukungnya. 5. Baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang ke lingkungan dari usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi metana batubara. 6. Baku mutu pemanfaatan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah dari usaha dan/atau kegiatan Eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain seperti perikanan, pertanian, pencucian batubara, penyiraman debu, air proses industri, irigasi, peternakan, dan keperluan air baku air bersih. 7. Kepentingan sendiri adalah pemanfaatan air limbah untuk kegiatan di lingkup industri itu sendiri. 8. Debit maksimum air limbah adalah debit tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan. 9. Kadar maksimum air limbah adalah kadar tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan. 10. Beban pencemaran maksimum adalah beban tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan. 11. Air terproduksi adalah air yang dibawa ke atas dari strata batubara selama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara termasuk didalamnya air formasi, dan bahan kimia yang ditambahkan untuk proses penyelesaian sumur (completion) dan atau untuk proses produksi gas metana batubara. 12. Air sisa pengeboran adalah air yang dihasilkan dari kegiatan pengeboran yang diperoleh dari pemisahan limbah lumpur berbahan dasar air yang tidak digunakan lagi dan akan dibuang ke lingkungan. 13. Air limbah drainase mengandung minyak adalah semua limbah yang berasal dari pencucian, tumpahan, selokan dan tetesan-tetesan minyak yang berasal dari tangki dan area kerja, dan air hujan yang bersinggungan langsung dengan semua bahan yang mengandung minyak. 14. Badan air tawar adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara yang mengandung kadar residu terlarut (total disolved solid) kurang dari 1.000 mg/L. 15. Badan air payau adalah wadah air yang terdapat di atas atau dibawah permukaan tanah dimana terjadi percampuran air tawar dengan air laut atau air berasal dari sumber air fosil yang mengandung kadar residu terlarut (total disolved solid) lebih dari 1.000 mg/L sampai dengan kurang dari 10.000 mg/L. 16. Badan air asin adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini laut dan akuifer yang mengandung kadar residu terlarut (Total Disolved Solid) lebih dari 10.000 mg/L. 17. Titik penaatan adalah satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah. 18. Kondisi darurat adalah keadaan tidak berfungsinya peralatan dan/atau tidak beroperasinya peralatan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara karena adanya bencana alam, kebakaran, dan/atau huru hara sehingga mengakibatkan terlampauinya baku mutu air limbah sampai dimulainya kembali kegiatan operasi. 19. Kondisi tidak normal (abnormal) adalah keadaan dimana peralatan pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara tidak beroperasi sebagaimana mestinya karena adanya kerusakan dan/atau tidak berfungsinya peralatan tersebut sehingga mengakibatkan terlampauinya baku mutu air limbah. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda