Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan Proklim berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. masyarakat dan sumber lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Pendanaan pelaksanaan penilaian dan pembinaan berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id