Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan Proklim.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. sosialisasi;
c. peningkatan kapasitas;
d. pendampingan; dan/atau
e. bimbingan teknis.
Koreksi Anda
