Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan pelaksanaan Proklim. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi; b. sosialisasi; c. peningkatan kapasitas; d. pendampingan; dan/atau e. bimbingan teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Pasal.id