Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pelaksanaan Proklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tim pengarah;
b. tim teknis;
c. tim verifikasi; dan
d. sekretariat.
(3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
