Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan hasil penilaian pelaksanaan Proklim. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. pengusulan lokasi; b. penilaian persyaratan administrasi; c. verifikasi lapangan; dan d. penetapan hasil penilaian. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai pedoman penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda