Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
Teks Saat Ini
Proklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai Pedoman Umum Proklim sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
