Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penghargaan terhadap pelaksanaan Proklim.
(2) Proklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kampung yang melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
(3) Upaya adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan antara lain:
a. pengendalian kekeringan, banjir, dan longsor;
b. peningkatan ketahanan pangan;
c. penanganan atau antisipasi kenaikan muka laut, rob, intrusi air laut, abrasi, ablasi, dan gelombang tinggi; dan
d. pengendalian penyakit terkait iklim.
(4) Upaya mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan antara lain:
a. pengelolaan sampah dan limbah padat;
b. pengolahan dan pemanfaatan air limbah;
c. penggunaan energi baru, terbarukan dan konservasi energi;
d. budidaya pertanian;
e. peningkatan tutupan vegetasi; dan
f. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Koreksi Anda
