Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 19 Tahun 2010 Tanggal : 30 November 2010 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN EKSPLORASI DAN PRODUKSI MIGAS A. Baku Mutu Air Limbah dari Fasilitas Eksplorasi dan Produksi Migas di Lepas Pantai (Off-Shore). (1) NO. JENIS AIR LIMBAH PARAMETER KADAR METODE PENGUKURAN 1. Air Terproduksi Minyak dan Lemak 50 mg/L SNI 06-6989.10-2004 2. Air limbah drainase dek Minyak Bebas Nihil (2) Visual (4) 3. Air limbah domestik Benda terapung dan buih busa Nihil (3) Visual (4) 4. Air limbah saniter Residu Chlorine 2 mg/L Standard Method 4500-Cl Keterangan : 1. Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas lepas pantai (off-shore) adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang berlokasi di laut. 2. Tidak mengandung minyak bebas, dalam pengertian menyebabkan terjadinya lapisan minyak atau perubahan warna pada permukaan badan air penerima. 3. Tidak terdapat benda-benda yang terapung dan buih-buih busa. 4. Hasil pengamatan internal dicantumkan dalam logbook harian. B. Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas dari Fasilitas Darat (On-Shore) Lama. NO. JENIS AIR LIMBAH PARAMETER KADAR MAKSIMUM METODE PENGUKURAN 1. Air Terproduksi COD 300 mg/L SNI 06-6989:2-2004 atau SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220 Minyak dan Lemak 25 mg/L SNI 06-6989.10-2004 Sulfida Terlarut (sebagai H2S) 1 mg/L SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2- Amonia (sebagai NH3-N) 10 mg/L SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3 Phenol Total 2 mg/L SNI 06-6989.21-2005 Temperatur 45 0 C SNI 06-6989.23-2005 pH 6 – 9 SNI 06-6989.11-2004 TDS(3) 4000 mg/L SNI 06-6989.27-2005 2. Air Limbah Drainase Minyak dan Lemak 15 mg/L SNI 06-6989.10-2004 Karbon Organik Total 110 mg/L SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310 Keterangan : 1. Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang berlokasi di darat, termasuk fasilitas yang memiliki sumur produksi di laut tetapi proses pemisahan minyak dan/atau gas dengan air terproduksi dilakukan di darat. 2. Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) lama adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang telah beroperasi atau tahap perencanaannya dilakukan sebelum tahun 1996. 3. Apabila air limbah terproduksi dibuang ke laut parameter TDS tidak diberlakukan. C. Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Migas dari Fasilitas Darat (On-Shore) Baru. NO. JENIS AIR LIMBAH PARAMETER KADAR MAKSIMUM METODE PENGUKURAN 1. Air Terproduksi COD 200 mg/L SNI 06-6989:2-2004 atau SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220 Minyak dan Lemak 25 mg/L SNI 06-6989.10-2004 Sulfida Terlarut (sebagai H2S) 0,5 mg/L SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2- Amonia (sebagai NH3-N) 5 mg/L SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3 Phenol Total 2 mg/L SNI 06-6989.21-2005 Temperatur 40 0 C SNI 06-6989.23-2005 pH 6 – 9 SNI 06-6989.11-2004 TDS(2) 4000 mg/L SNI 06-6989.27-2005 2. Air Limbah Drainase Minyak dan Lemak 15 mg/L SNI 06-6989.10-2004 Karbon Organik Total 110 mg/L SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310 Keterangan : 1. Fasilitas eksplorasi dan produksi minyak dan gas darat (on-shore) baru adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi, pengeboran, sumur produksi, sumur injeksi, well treatment, dan fasilitas pengolahan minyak dan gas dari industri minyak dan gas yang tahap perencanaannya dilakukan setelah tahun 1996. 2. Apabila air limbah terproduksi dibuang ke laut parameter TDS tidak diberlakukan. MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 19 Tahun 2010 Tanggal : 30 November 2010 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN EKSPLORASI DAN PRODUKSI PANAS BUMI NO. JENIS AIR LIMBAH PARAMETER KADAR MAKSIMUM METODE PENGUKURAN 1. Air Terproduksi Sulfida Terlarut (sebagai H2S) 1 mg/L SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2- Amonia (sebagai NH3-N) 10 mg/L SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3 Air Raksa (Hg) Total 0,005 mg/L SNI 19-1420-1989 atau SNI 06-2462-1991 atau SNI 06-2912-1992 atau APHA 3500-Hg Arsen (As) Total 0,5 mg/L APHA 3500-As Temperatur 45 0 C SNI 06-6989.23-2005 pH 6 – 9 SNI 06-6989.11-2004 2. Air limbah drainase Minyak dan Lemak 15 SNI 06-6989.10-2004 Karbon Organik Total 110 SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 19 Tahun 2010 Tanggal : 30 November 2010 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENGOLAHAN MINYAK BUMI A. Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Proses dari Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi. PARAMETER KADAR MAKSIMUM (mg/L) BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (gram/m3)(1) METODE PENGUKURAN BOD 5 80 80 SNI 06-2503-1991 COD 160 160 SNI 06-6989:2-2004 atau SNI 06-6989:15-2004 atau APHA 5220 Minyak dan Lemak 20 20 SNI 06-6989.10-2004 Sulfida Terlarut (sebagai H2S) 0,5 0,5 SNI 06-2470-1991 atau APHA 4500-S2- Amonia (sebagai NH3-N) 8 8 SNI 06-6989.30-2005 atau APHA 4500-NH3 Phenol Total 0,8 0,8 SNI 06-6989.21-2005 Temperatur 45 0 C SNI 06-6989.23-2005 pH 6 – 9 SNI 06-6989.11-2004 Volume Air Limbah per satuan volume bahan baku maksimum 1000 m3 per 1000 m3 bahan baku minyak Keterangan : Beban pencemaran di hitung dengan menggunakan rumus : Cp x Qal Beban Pencemaran = -------------------- x 10-3 Q crude Beban pencemaran = satuan massa parameter pencemaran per satuan volume bahan baku (crude) yang di olah (gram/m3 crude yang diolah) Cp = konsentrasi (kadar) parameter hasil pengukuran (mg/L) Qal = debit air limbah (m3/bulan) Qcrude = debit bahan baku (crude) yang di olah (m3/bulan). B. Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Drainase dan Air Pendingin Kegiatan Pengolahan Minyak Bumi. No. JENIS AIR LIMBAH PARAMETER KADAR MAKSIMUM (mg/L) METODE PENGUKURAN 1. Air Limbah Drainase Minyak dan Lemak 15 SNI 06-6989.10-2004 Karbon Organik Total 110 SNI 06-6989.28-2005 2. Air Pendingin Residu Klorin 2 Standard Method 4500-Cl Karbon Organik Total Δ5(2) SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310 Catatan : 1. Apabila air limbah drainase tercampur dengan air limbah proses, maka campuran air limbah tersebut harus memenuhi Baku Mutu Pembuangan Air Limbah Proses. 2. Dihitung berdasarkan perbedaan antara outlet dan inlet. MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 19 Tahun 2010 Tanggal : 30 November 2010 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PENGILANGAN LNG DAN LPG TERPADU No. JENIS AIR LIMBAH PARAMETER KADAR MAKSIMUM METODE PENGUKURAN 1. Air limbah proses Minyak dan Lemak 25 mg/L SNI 06-6989.10- 2004 Residu Chlorine 2 mg/L Standard Method 4500-Cl Temperatur 45 0 C SNI 06-6989.23- 2005 pH 6 – 9 SNI 06-6989.11- 2004 2. Air limbah drainase Minyak dan Lemak 15 mg/L SNI 06-6989.10- 2004 Karbon Organik Total 110 mg/L SNI 06-6989.28- 2005 atau APHA 5310 Catatan : Apabila air limbah drainase tercampur dengan air limbah proses, maka campuran air limbah tersebut harus memenuhi baku mutu air limbah proses. MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Lampiran V Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 19 Tahun 2010 Tanggal : 30 November 2010 BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN INSTALASI, DEPOT DAN TERMINAL MINYAK PARAMETER KADAR MAKSIMUM METODE PENGUKURAN Minyak dan Lemak 25 mg/L SNI 06-6989.10-2004 Karbon Organik Total 110 mg/L SNI 06-6989.28-2005 atau APHA 5310 pH 6-9 SNI 06-6989.11-2004 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Pasal.id