Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Minyak dan Gas Serta Panas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda