Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Baku mutu yang telah ditetapkan lebih ketat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Baku mutu yang telah ditetapkan lebih longgar sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan baku mutu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkan.
Koreksi Anda
